Dijelaskan Purba; Konstruksi Kasus tersebut Sebelumnya dimana Dana bantuan CSR Bank Aceh peruntukkan bantuan 10 Kelompok Tani dicairkan oleh bank Aceh.
Setelah bantuan itu sampai kerekening kelompok tani, kemudian ada oknum mendatangi para kelompok tani melakukan pemotongan yang besarannya Rp90 juta rupiah dari Rp100 juta rupiah dan kepada kelompok tani Penerima bantuan hanya diberikan Rp10 juta rupiah saja.
“Sebelumnya juga polres Gayo Lues sudah memeriksa 12 orang saksi terhadap CSR ini“jadi kita meminta Mabes Polri untuk mem-backup penuh kinerja polres Gayo Lues untuk segera menuntaskan beberapa Kasus diantaranya,kasus hibah KONI,kasus hibah PKK dan hibah lainnya,” Jelasnya.
Proses hukum yang dilakukan terhadap beberapa kasus tersebut harus tuntas, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum.
Dimana percepatan proses hukum perkara tersebut, selain penegakkan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan Masyakarat luas.
“Apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dinegara kita ini,” pungkas anggota Peradi Aceh itu. Ditambahkan apa yang dilakukan oknum tersebut bukanlah hal yang patut dicontoh. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2















