Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Rupiah Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Jaksa

Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Rupiah Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Jaksa

Laporan | Syawaluddin

BLANGKEJEREN (MA) – Diduga rugikan negara senilai Rp3,7 miliar rupiah, tiga tersangka digelandang Polisi ke Jaksa tersangkut dugaan korupsi Makan Minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019.

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam; HS, LM (Rekanan) dan SH sebagai PPTK diserahkan unit III Tipikor satreskrim polres Gayo Lues ke Jaksa, Senin, 9 Agustus 2021.

BACA JUGA...  Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

Dugaan kerugian negara ini terungkap berdasarkan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, diuraikan dalam risalah pemeriksaan. Adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar.

Dan Penyerahan para tersangka dan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam, SIK, MH melalui Kasatreskrim Irwansyah, SE, didampingi para Penyidik unit Tipikor.

BACA JUGA...  Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Bantah Delik Yang Menjerat Kliennya

Kasatreskrim Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke kejaksaan Negeri Gayo Lues, ya sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya ungkapnya kepada media.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.