Di Abdya, Keuchik Dan Bendahara Gampong Blang Makmur Jadi Tersangka Pertama Korupsi Dana Desa

Rabu, 5 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Abdya AKPB Moh Basori Sik bersama Kabag OPS dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dan tersangka korupsi dana desa

Kapolres Abdya AKPB Moh Basori Sik bersama Kabag OPS dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dan tersangka korupsi dana desa

Abdya (MA) Penyelewengan dana desa ternyata juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, buktinya, Muhammad Aris (48) mantan Keuchik dan Rusli Yahya (48) mantan Bendahara Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat menjadi tersangka pertama dalam kasus korupsi dana desa.

Berdasarkan konfrensi pers Polres Abdya yang dipimpin Kapolres Abdya, AKPB Moh. Basori, Sik didampingi Kabag OPS Polres Abdya, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH, Rabu, 5 Februari 2020, disebutkan, Muhammad Aris bersama Rusli Yahya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/1/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020, tentang dugaan tindak
pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Blang Makmur tahun anggaran 2018. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik /02/1/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020.

BACA JUGA...  Bredel Media, Walikota Langsa Dikecam

Lebih lanjut disebutkan, Modus Operandi penyelewengan dana desa tersebut, pada tahun 2018 di Gampong Blang Makmur terdapat APBG sebesar Rp 1.282.860.000,-yang mana pada saat pelaksanaan pengelolaan APBG tersebut ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaan atau fiktif.

Selain itu juga disebutkan, Muhamad Aris bersama Rusli Yahya tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan gampong sejumlah Rp 445.635.500,-berdasarkan audit pihak Inspektorat Abdya.

Sebagai barang bukti, pihak Polres Abdya juga menyita satu berkas dokumen berupa Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) Tahun Anggaran 2018, Dokumen APBG Tahun Anggaran 2018, Dokumen Bukti Pertanggung Jawaban, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Kabupaten serta Dokumen serta surat-surat lainya sehubungan dengan APBG Gampong Blang Makmur Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA...  Ada Indikasi Anggaran Dana BOS SDN 1 Sriwijaya ‘Menguap’

Lebih lanjut disebutkan, pasal yang dilanggar kedua mantan aparatur Gampong Blang Makmur itu yakni, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Konupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA...  Polres Asel Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten 

“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta  rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” tegas Kapolres AKBP Moh. Basori Sik.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 Ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kerugian Negara sesuai Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Abdya.

“Rencana tindak lanjut dalam kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Abdya untuk dilakukan penuntutan,” pungkas Kapolres AKBP Moh. Basori, Sik.(TM).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB