TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asel berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten, setelah Tim opsnal bergerak cepat, Rabu dan Kamis, (6/11/2025), dini hari.
Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dengan total berat 8,96 Gram brutto.
Aksi cepat petugas itu, berhasil pula memutus rantai peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya yang selama ini berjalan mulus.
Menurut petugas, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu sekira pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Abdya, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial A (29), warga setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Magnum. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu satu jam, Kamis, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemasok sabu berinisial CM (45) di kediamannya di Desa Suak Nibung, Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya.




