“Pemerintah langsa bukan hanya anti kritik, mereka juga sangat marah kalau kinerja pejabatnya di awasi, selain itu mereka selalu menutupi informasi publik,’” demikian kecaman Ketua YARA Kota Langsa Muhammad Abubakar melalui rilis persnya, Rabu 13 April 2016.

Dia menilai apa yang dilakukan pemerintah terhadap beberapa media cetak harian dan mingguan terkait pemberitaan kritik terhadap Pemerintah Kota Langsa merupakan pembrendelan gaya baru di era reformasi.  YARA juga meminta PemerintahKota Langsa untuk menghormati aturan yang ada dan segera memerintahkan jajarannya untuk menghormati regulasi (undang undang) yang ada.

BACA JUGA...  Serah Kunci Rumdis, Sayid Fadil Pamitan

“Hormatilah profesi jurnalis, jangan hanya maunya d tulis berita yang baik baik aja, kalau maunya seperti itu, transparan lah dengan rakyat, hal itu bukan lah ilegal karena sudah di atur dalam undang undang No 14 tahun 2008 dan undang undang No 25 tahun 2009 serta PP No 61 tahun 2010 dan PP No 96 tahun 2012, ‘” sebut Abubakar.

BACA JUGA...  Polisi Bekuk Pria Tanam Ganja di Rumah

“Kita minta pemerintah Langsa, untuk menghormati aturan yang ada, jangan memaksakan kehendak agar para jurnalis di Langsa, untuk menulis berita sesuai kemauan penguasa, sekarang jaman nya reformasi, bukan jaman orde baru lagi, ‘” pungkas Abubakar. (r)