TAKENGON | MA — Untuk Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Pemantauan Real Time Pengelolaan DD.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Bebesen, Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin ( 10/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 28 reje kampung bersama operator kampung masing-masing, bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir” Andi Hendrayaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, SH.
Sinergi Kejaksaan dan Kemendesa PDT RI
Nasrul juga menyebutkan aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT RI). Kesepahaman ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 16 Desember 2024 dan diperkuat dengan perjanjian lanjutan pada 19 Desember 2024.




