Oleh : Ir. H. Azhar Idrus
Sebagai Pejabat Publik dari partai politik, mempunyai tanggung jawab moril mengusulkan pokok pikiran rakyat yang diwakilinya di parlemen. Hak ini juga merupakan amanah UU MD3 Pasal 80 huruf (j) dan di turunkan dalam Permendagri 86 tahun 2017 Pasal 153 dan 178, agar dapat di input dalam sistem SIPD daerah.
Celakanya. Ketika direalisasikan, acap kali anggota dewan yang ‘mati-matian’ memperjuangkan di parlemen tidak lagi berjejak. Yang muncul hanya Papan Proyek berlogo Pemerintah Aceh, khususnya dinas terkait dan jumlah pagu anggaran.
Kontraktor wajib memasang papan proyek sebagaimana amanah UU No.14 tentang keterbukaan informasi public. Dan dituangkan dalam peraturan Presiden (Perpres) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek
Dewan, acap kali juga mengorbankan modal finansial untuk menyiapkan DED dan bertarung dalam proses tender. Keikutsertaan dalam proses tender tentunya agar tim lapangan yang telah bekerja mati-matian dapat menikmati perjuangan lelah mereka, selain juga dapat membangun gampong nya.
Celakanya lagi. Dewan yang telah mempersiapkan segalanya, untuk oleh-oleh tim di lapangan, justru di kalahkan oleh Pokja Pemerintah Aceh, ujarnya.
Hal yang sering kita dengar dengan istilah. “Di puplung panggang.”
Azhar mengambil momen itu dengan angle berbeda. Triknya adalah membubuhkan nama dewan pengusul Pokir ke Papan Informasi Proyek.
Dengan pola itu. Dewan bersangkutan tetap mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Tetap mendapat pemakluman dari Timses.
Andai. Trik publung panggang ini bisa di copas (copy paste), keuntungannya adalah Dewan bersangkutan tetap dapat nama baik di masyarakat dan konstituen.
Bila anggota dewan Partai Aceh berani membubuhkan logo Partai Aceh di setiap Proyek Pokirnya, apalagi jika rumah dhuafa. Niscaya, nama Partai Aceh pelan-pelan akan terangkat kembali.
Dalam politik tidak ada kekalahan mutlak, asal kita cerdas memanfaatkan situasi dan kondisi.
Talo bak program, mainkan bak nan. Yang pokok, bek ‘an talo, meu seri hantem.” Kalah di program, mainkan di nama. Yang pokok, jangan kalah, seri pun enggak mau.”
Penulis : Ir. H. Azhar Abdurrahman
Sekretaris fraksi Partai Aceh DPR Aceh.














