BEM-FH Unimal Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pemukulan Pedagang Oleh Oknum Satpol-PP

Kamis, 27 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 Ayat (2) Ormas di larang : (d). Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e). melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  Polsek Banda Sakti Ajak Pedagang Pasar Inpres Ikut Vaksinasi

Maka Pemerintah Lhokseumawe harus memberikan sanksi kepada Satuan Polisi Pramong Praja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 60 Ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

BACA JUGA...  Polres Sabang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gampong Krueng Raya 

Yang Perlu Pemerintah Kota Lhokseumawe harus mengingat bahwasanya Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Yang Tertinggi) keselamatan warga jauh lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri. Padahal Sudah jelas tercatum di dalam Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

BACA JUGA...  BPJamsostek Bersama DPMG dan Aparatur Pemerintah Gampong Lhokseumawe Gelar Rapat di Takengon

“Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ingin menyampaikan beberapa-beberapa Poin tuntutan yaitu tolak Penggusuran yang berujung Anarkisme dan Represif, tolak penggunaan kekuatan Masyarakat dalam penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol-pp Lhokseumawe, karna penertiban atau penggusuran menggunakan kekuatan masyarakat atau ormas itu melanggar Hukum, usut Tuntas Dugaan Pemukulan Masyarakat Oleh Oknum Satpol-pp Lhokseumawe,”harapnya. (Mulyadi).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB