UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 Ayat (2) Ormas di larang : (d). Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e). melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka Pemerintah Lhokseumawe harus memberikan sanksi kepada Satuan Polisi Pramong Praja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 60 Ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
Yang Perlu Pemerintah Kota Lhokseumawe harus mengingat bahwasanya Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Yang Tertinggi) keselamatan warga jauh lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri. Padahal Sudah jelas tercatum di dalam Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
“Kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ingin menyampaikan beberapa-beberapa Poin tuntutan yaitu tolak Penggusuran yang berujung Anarkisme dan Represif, tolak penggunaan kekuatan Masyarakat dalam penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol-pp Lhokseumawe, karna penertiban atau penggusuran menggunakan kekuatan masyarakat atau ormas itu melanggar Hukum, usut Tuntas Dugaan Pemukulan Masyarakat Oleh Oknum Satpol-pp Lhokseumawe,”harapnya. (Mulyadi).




