LHOKSEUMAWE (MA) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) menolak penggusuran berujung anarkisme dan represif dan meminta penegak hukum mengusut tuntas pemukulan pedagang oleh oknum Satpol-PP Lhokseumawe. Rabu (26/7/2023).
Ketua Umum BEM-FH Unimal Aris Munandar dalam konferensi pers di Shaka coffe mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa problematika yang terjadi pada waktu penggusuran lapak masyarakat, yaitu tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang di lakukan oleh Satpol PP dan sahabat Satpol PP.
“Penggusuran itu merupakan tindakan hukum, berarti aparat yang berwenang juga harus diperbolehkan secara hukum untuk melakukan penggusuran tersebut, tidak boleh sembarangan, apalagi masyarakat umum seperti Ormas maupun sahabat Satpol PP,” ungkapnya
Sambungnya, ini menjadi salah satu tindakan premanisme yang di lakukan oleh Satpol PP Lhokseumawe. Pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak disamakan dengan preman. Justru Satpol PP adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat.
“Kami mengharapkan kepada Kepala Satpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan mengedepankan etika dan moral. Karna dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan,” paparnya.
Lanjutnya, namun yang mirisnya lagi, bahwasanya aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.




