BEM-FH Unimal Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pemukulan Pedagang Oleh Oknum Satpol-PP

Kamis, 27 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

LHOKSEUMAWE (MA) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) menolak penggusuran berujung anarkisme dan represif dan meminta penegak hukum mengusut tuntas pemukulan pedagang oleh oknum Satpol-PP Lhokseumawe. Rabu (26/7/2023).

Ketua Umum BEM-FH Unimal Aris Munandar dalam konferensi pers di Shaka coffe mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa problematika yang terjadi pada waktu penggusuran lapak masyarakat, yaitu tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang di lakukan oleh Satpol PP dan sahabat Satpol PP.

BACA JUGA...  Pemulihan Korban Seksual Lebih Penting Dari Pada Hukuman Pelaku

“Penggusuran itu merupakan tindakan hukum, berarti aparat yang berwenang juga harus diperbolehkan secara hukum untuk melakukan penggusuran tersebut, tidak boleh sembarangan, apalagi masyarakat umum seperti Ormas maupun sahabat Satpol PP,” ungkapnya

Sambungnya, ini menjadi salah satu tindakan premanisme yang di lakukan oleh Satpol PP Lhokseumawe. Pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak disamakan dengan preman. Justru Satpol PP adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat.

BACA JUGA...  Petugas Gabungan Minta Pemilik Kafe Patuhi Protkes

“Kami mengharapkan kepada Kepala Satpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan mengedepankan etika dan moral. Karna dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan,” paparnya.

BACA JUGA...  Dirreskrimsus Polda Aceh: Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Lanjutnya, namun yang mirisnya lagi, bahwasanya aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB