HUKOM  

Ayah Tiri Akan Tuntut 15 Tahun Penjara

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH,MH

Abdya (ADC) Seorang ayah tiri warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Ayah tiri itu akan kita tuntut sesuai undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” kata Kajari Abdya Abdur Kadir, SH,MH. Selasa, (9 Juli 2019).

Lebih lanjut, Abdur Kadir mengatakan, dengan diserahkan ayah tiri itu oleh pihak kepolisian Abdya, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas perbuatan terdakwa yang diduga telah menghamili anak tirinya itu.

BACA JUGA...  Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

“Jaksa yang menangani kasus ini nantinya Bayu Rendra Adhy Putra,SH, tuntutan kita 15 tahun penjara, pengadilan yang memutuskan,” terang Kajari.

Dijelaskan Kajari, ayah tiri yang akan dituntut 15 tahun penjara itu merupakan seorang ayah bejat, dikarenakan ayah tiri berinisial MI (31) diduga telah menghamili anak tirinya berusia 11 tahun.

“Pasal yang dikenakan ke ayah tiri ini yakni Pasal 76 d undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan atas undang–undang jo nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana,” jelas Kajari.

BACA JUGA...  Polda Aceh Klarifikasi Kasus Pemukulan Wartawan Antara di Meulaboh

Untuk diketahui, aksi bejat sang ayah tiri berinisial MI, terbongkar setelah sang anak tirinya berusia 11 tahun dibawa kerumah sakit oleh pihak sekolah akibat terjatuh di sekolah.

Selain terjatuh, korban sebut saja Mawar dalam beberapa hari terakhir terlihat berbeda dari biasanya. Terlebih, pada bagian perut korban, terlihat membesar. Atas kecurigaan itu, pihak guru pun membawa korban ke rumah sakit. Seusai diperiksa, sang anak dinyatakan positif hamil.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Rencong 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU

Pihak sekolah mencoba meminta keterangan kepada Mawar yang awalnya tidak mau mengaku, setelah dipaksa, korban mengakui kondisi itu atas perbuatan ayah tirinya, yang kemudian pihak sekolah melaporkan ke perangkat desa.

Akhirnya, MI diserahkan kepada pihak Polres Abdya pada Maret lalu. Hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap pelaku telah melancarkan aksinya terhadap korban pada bulan Agustus 2018 lalu di dalam kamar rumahnya sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda.(MT).