Ayah Tiri Akan Tuntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH,MH

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH,MH

Abdya (ADC) Seorang ayah tiri warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Ayah tiri itu akan kita tuntut sesuai undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” kata Kajari Abdya Abdur Kadir, SH,MH. Selasa, (9 Juli 2019).

Lebih lanjut, Abdur Kadir mengatakan, dengan diserahkan ayah tiri itu oleh pihak kepolisian Abdya, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas perbuatan terdakwa yang diduga telah menghamili anak tirinya itu.

BACA JUGA...  Kasus Pemilihan Keuchiek Kapa, Pemkab Bireuen Pasrah, Hakim PTUN Batalkan Keputusan Bupati Bireuen

“Jaksa yang menangani kasus ini nantinya Bayu Rendra Adhy Putra,SH, tuntutan kita 15 tahun penjara, pengadilan yang memutuskan,” terang Kajari.

Dijelaskan Kajari, ayah tiri yang akan dituntut 15 tahun penjara itu merupakan seorang ayah bejat, dikarenakan ayah tiri berinisial MI (31) diduga telah menghamili anak tirinya berusia 11 tahun.

“Pasal yang dikenakan ke ayah tiri ini yakni Pasal 76 d undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan atas undang–undang jo nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana,” jelas Kajari.

BACA JUGA...  Sempalan ‘Mouse Track’ Kolaps di Jerat ‘Delik Commissionis’

Untuk diketahui, aksi bejat sang ayah tiri berinisial MI, terbongkar setelah sang anak tirinya berusia 11 tahun dibawa kerumah sakit oleh pihak sekolah akibat terjatuh di sekolah.

Selain terjatuh, korban sebut saja Mawar dalam beberapa hari terakhir terlihat berbeda dari biasanya. Terlebih, pada bagian perut korban, terlihat membesar. Atas kecurigaan itu, pihak guru pun membawa korban ke rumah sakit. Seusai diperiksa, sang anak dinyatakan positif hamil.

BACA JUGA...  Personel Polsek Nisam Amankan Dua Tersangka Bersama Barang Bukti Sabu

Pihak sekolah mencoba meminta keterangan kepada Mawar yang awalnya tidak mau mengaku, setelah dipaksa, korban mengakui kondisi itu atas perbuatan ayah tirinya, yang kemudian pihak sekolah melaporkan ke perangkat desa.

Akhirnya, MI diserahkan kepada pihak Polres Abdya pada Maret lalu. Hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap pelaku telah melancarkan aksinya terhadap korban pada bulan Agustus 2018 lalu di dalam kamar rumahnya sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda.(MT).

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB