Aturan PPKM Harus Bijak, Jangan Hambat Rakyat Cari Rezki

Selasa, 31 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPKM Harus Bijak, Jangan Hambat Rakyat Cari Rezki

BANDA ACEH (MA) – Ketika Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah untuk memutuskan mata rantai Covid19, malah sebaliknya momok bagi prilaku kehidupan bersosial. Sebab sendi-sendi ekonomi rakyat Aceh mulai digerogoti sistim pembatasan yang dibuat oleh pemerintah.

Ekonomi rakyat lumpuh oleh pembatasan kegiatan yang diberlakukan. “Jangan salahkan rakyat jika mengejawantahkan PPKM dan membuat perlawanan pada aturan tersebut,” tegas Teungku Muslim At Thahiri Koordinator Ikatan Muslim Aceh Meudelat (IMAM) pada mediaaceh.co.id. Selasa, 31 Agustus 2021 di Lhokseumawe.

BACA JUGA...  Kabid Humas Polda Aceh Bersilaturahmi ke PWI

Penegasan Teungku Muslim sangat beralasan, terkait vidio yang viral di medsos dan grup whatsaap mengenai perlawanan rakyat terhadap aparat petugas PPKM di wilayah kota Lhoksemawe.

PPKM justeru menjadi alat penghancur sendi-sendi ekonomi rakyat Aceh. Sebab berbagai pembatasan dan keterbatasan rakyat Aceh mencari rezeki stagnan, seakan bergeming.

Seharusnya, pemerintah dalam aturan PPKM tidak membatasi orang untuk mencari rezeki, namun diikat dengan aturan-aturan yang tidak paradoksi berkehidupan.

BACA JUGA...  Warga Minta Penegak Hukum Usut Proyek Rumah Layak Huni Lhoek Banie

Seakan PPKM senjata ampuh pemerintah menghancurkan sendi-sendi ekonomi rakyat Aceh. “Saya kira bukan sikap yang harus dipertahankan dalam menjalankan PPKM, tetapi cara mengajak untuk mematuhi yang salah kaprah,” gamblangnya.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB