Langsa | AP-Pembangunan 50 Rumah Bantuan Layak Huni di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dengan sumber dana Outsus 2015 diduga telah menipu rakyat dan mengabaikan amanah pemerintah oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab, sehingga pembangunan yang telah siap dikerjakan itu terkesan asal jadi.
Hasil Pantauan Media Atjeh Press, Minggu (17/04) di lokasi perumahan tersebut, sejumlah rumah yang baru seumur jagung itu kondisinya mulai rusak, Selain itu pun ada bagian bangunan yang masuk dalam item pekerjaaan belum di selesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Sementara itu, sisi bangunan tersebut jelas terlihat miring dan tidak memiliki siku, sehingga sebagian dinding pun retak, resplang telah pecah, atap nya bocor, pintu dan jendela sudah mulai turun.
Di tempat lokasi perumahan itu, di duga pihak rekanan tidak memakai papan plang, hal ini dapat di sebutkan tentang tidak keterbukaan Informasi publik, yang mana telah di cantumkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Salah seorang Warga Desa Lhoek Bani, yang ingin namanya di rahasiakan kepada media ini mengatakan, Rumah yang telah di bangun dengan anggaran yang terlalu besar itu, di duga tidak berkwalitas, oleh karena itu, kami sangat kecewa terhadap kontraktor yang telah membangun perumahan tersebut.
“Kami tidak akan menerima rumah bantuan yang akan di berikan kepada kami, sebelum di buat bagus dan sempurna,” ungkap nya.
Perumahan yang di bangun tahap ke tiga ini, sangat jauh berbeda kwalitas pembangunan dan jumlah anggaran yang di tentukan oleh pemerintah bila di bandingkan dengan sebelum nya.
Lanjut Warga mengatakan, sungguh sangat di sayangkan kepada buruh bangunan yang telah bekerja di sini, sampai saat ini sebagian para pekerja belum di bayar upah nya oleh kontraktor yang di duga tidak mempunyai moral dan etika itu.
Menanggapi pembangunan realokasi perumahan nelayan di lhoek bani, Warga sangat di sayangkan apabila rumah tersebut belum di kerjakan dengan sempurna dan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah di rencanakan.
Aparat penegak hukum Polres Langsa, agar dapat di periksa para pelaksana dan pihak yang berkaitan Proyek Pembangunan tersebut, agar ke depan tidak ada lagi pelaksana Proyek yang asal asalan mengerjakan pembangunan di Kota Langsa. (Mahfud)