Sahabat Presisi Minta Menteri HAM Fokus Skala Prioritas, Bukan Internal Polri

JAKARTA | MA  – Sahabat Presisi memberikan catatan kritis terkait munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengusulkan agar jabatan Pejabat Utama (PJU) non-operasional dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Gagasan ini sebelumnya mengemuka dengan merujuk pada Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA...  Sinergitas TNI dan Polri Peringatan HUT TNI ke-80 di Brigif TP 90/YGD

Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, S.H., menyatakan bahwa meski UU ASN membuka ruang bagi sipil untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi, penerapannya di tubuh kepolisian tetap memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif.

“Memberikan ruang bagi sipil yang memiliki keahlian tertentu untuk mendukung tata kelola modern memang berdampak positif. Namun, kita harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengabaikan karakteristik hukum dan doktrin kesatuan komando yang berlaku khusus di institusi Polri,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA...  Yasir Arafat Desak Diskominfo Aceh Tengah Perbaiki Jaringan Internet di Kecamatan Celala

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Organisasi

Egi menilai, sektor non-operasional seperti SDM, perencanaan anggaran, dan inspektorat di internal Polri bukan sekadar fungsi administratif biasa. Jabatan-jabatan strategis tersebut berkaitan erat dengan pembinaan karier personel, penegakan disiplin, serta pengelolaan data keamanan yang bersifat rahasia negara.