Oleh karena itu, Sahabat Presisi mengingatkan agar wacana ini tidak mengganggu sistem merit dan moril internal kepolisian yang sudah berjalan mapan. Posisi-posisi struktural tersebut selama ini merupakan jalur karier berjenjang bagi perwira tinggi yang telah matang di lapangan.
“Penyesuaian terhadap UU ASN harus dilakukan secara proporsional. Jangan sampai pengisian jabatan oleh kalangan sipil justru memicu sumbatan promosi internal atau melemahkan rantai komando tunggal Kapolri yang bersifat monolitik, bahkan ditakutkan ada titipan politik bila sipil masuk di dalam struktur polri” tambahnya.
Desak Menteri HAM Fokus pada Skala Prioritas
Merespons usulan dari Kementerian HAM, Sahabat Presisi menyarankan agar setiap instansi tetap fokus pada pemenuhan skala prioritas tugas pokok dan fungsinya masing-masing demi efektivitas pemerintahan.
“Kami sepakat pada semangat akuntabilitas. Namun, instrumen pengawasan eksternal seperti Kompolnas, DPR, dan Komnas HAM saat ini sudah berjalan baik. Menteri HAM sebaiknya tetap fokus pada agenda besar perlindungan hak-hak dasar masyarakat di daerah, ketimbang masuk terlalu jauh ke dalam ranah manajerial internal institusi penegak hukum lain,” pungkas Egi Hendrawan, S.H. (R)




