Ada Indikasi Skandal Dibalik Pengunduran Bustami Hamzah, KPK Harus Usut

Sabtu, 19 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Isu berkembang di publik, bahwa; Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah merumuskan kegiatan-kegiatan dengan kode Appendix yang disingkat dengan kode AP, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak mengetahui hal tersebut.

Maka sudah sepatutnya untuk menepis dugaan dan isu konflik elit birokrasi tidak simpang siur, DPRA sebagai lembaga yang melekat sebagai pengawasan dan anggaran, memanggil Gubernur Aceh untuk minta klarifikasi pengunduran diri Kepala BPKA, agar isu konflik birokrasi terjawab, dan ini juga bagian dari transparasi tata kelola pemerintahan Aceh.

BACA JUGA...  PTAS Absen, RDP Ditunda, Jangan ada Pihak yang Dirugikan

“Selain itu, KPK harus masuk ke DPKA untuk mengusut hingga tuntas dugaan ada permainan anggaran berkode appendik. KPK perlu memanggil Ketua Tim TAPA Aceh Taqwallah untuk memberikan keterangan,” kata Usman Lamreueng, akademik Universitas Abulyatama Aceh Besar.

Begitu juga mudurnya Bustami Hamzah sebagai Presiden Komisaris Bank Aceh Syariah, kekosongan Preskom BAS harus segera diisi agar kebijakan di BSA dapat berjalan secara maksimal. Rakyat Aceh mempertanyakan sisa uang APBA 2020 Rp 3,9 T, apa masih ada di BAS setelah diaudit oleh BPK pada Mei 2021? Jangan sampai silpa APBA 2020 di Bank Aceh digunakan oleh orang/kelompok tertentu.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Pelatihan Pra Operasi Lilin Rencong 2019

Pada saat Audit bisa saja ada di rekening Pemerintah Aceh di BSA sisa 3,9 T, apakah setelah Audit BPK masih utuh atau sudah berkurang? Pertanyaan adalah apakah masih ada uang sisa lebih APBA 2020 Pemerintah Aceh 3,9 T paska Audit BPK?. Apakah Bustami mundur kemungkinan sulit untuk mempertangungjawabkan keuangan karena pengeluaran bukan berbasis program/kegiatan dan ditengah kepentingan penguasa?. Maka ini harus dijawab secara terbuka pada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Wali Nanggroe, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Syar’iyah Gelar Rapat Khusus di Kemendagri

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB