Isu berkembang di publik, bahwa; Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah merumuskan kegiatan-kegiatan dengan kode Appendix yang disingkat dengan kode AP, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak mengetahui hal tersebut.
Maka sudah sepatutnya untuk menepis dugaan dan isu konflik elit birokrasi tidak simpang siur, DPRA sebagai lembaga yang melekat sebagai pengawasan dan anggaran, memanggil Gubernur Aceh untuk minta klarifikasi pengunduran diri Kepala BPKA, agar isu konflik birokrasi terjawab, dan ini juga bagian dari transparasi tata kelola pemerintahan Aceh.
“Selain itu, KPK harus masuk ke DPKA untuk mengusut hingga tuntas dugaan ada permainan anggaran berkode appendik. KPK perlu memanggil Ketua Tim TAPA Aceh Taqwallah untuk memberikan keterangan,” kata Usman Lamreueng, akademik Universitas Abulyatama Aceh Besar.
Begitu juga mudurnya Bustami Hamzah sebagai Presiden Komisaris Bank Aceh Syariah, kekosongan Preskom BAS harus segera diisi agar kebijakan di BSA dapat berjalan secara maksimal. Rakyat Aceh mempertanyakan sisa uang APBA 2020 Rp 3,9 T, apa masih ada di BAS setelah diaudit oleh BPK pada Mei 2021? Jangan sampai silpa APBA 2020 di Bank Aceh digunakan oleh orang/kelompok tertentu.
Pada saat Audit bisa saja ada di rekening Pemerintah Aceh di BSA sisa 3,9 T, apakah setelah Audit BPK masih utuh atau sudah berkurang? Pertanyaan adalah apakah masih ada uang sisa lebih APBA 2020 Pemerintah Aceh 3,9 T paska Audit BPK?. Apakah Bustami mundur kemungkinan sulit untuk mempertangungjawabkan keuangan karena pengeluaran bukan berbasis program/kegiatan dan ditengah kepentingan penguasa?. Maka ini harus dijawab secara terbuka pada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran pemerintah Aceh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















