Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus  Sabu dan Ganja 

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Selatan memamerkan dua tersangka kasus narkoba di Mapolres Jalan T. Cut Ali Lhok Beungkuang Timur Tapaktuan, Rabu, (28/1/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Polres Aceh Selatan memamerkan dua tersangka kasus narkoba di Mapolres Jalan T. Cut Ali Lhok Beungkuang Timur Tapaktuan, Rabu, (28/1/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan  berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi  berbeda, Rabu, (28/1/12026).

Pengungkapan pertama di kecamatan Pasie Raja dan  kedua di Kecamatan Labuhan Haji Barat.

Menurut Humas Polres Aceh Selatan, pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskrim itu, sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA...  Usut Tuntas Proyek Aspirasi "Buku Birahi" Bernilai 88,9 Miliar

“Pertama kali diungkap pada Selasa, (27/1/2026) di Desa Ujung Padang Rasian kecamatan Pasie Raja,” ungkap Humas.

Di sana,  petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial M (36) sebagai pengedar dan H (40) sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram yang disembunyikan pelaku di dalam mulutnya, beserta barang bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA...  300 Hektar Hutan Lindung Mangrove Alur Cina Dialihfungsikan Secara Ilegal

Berikutnya, pada Selasa, (27/1/2026)  sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat yang berawal dari informasi masyarakat.

Petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.

BACA JUGA...  Empat Indikasi Korupsi Besar dan Satu Anggaran Siluman Harus Diusut KPK

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB