Mampukah RDP yang didapuk Dewan terhormat mengembalikan hak-hak masyarakat?, notabene mereka Wakil Rakyat. Warga Alur Mentawak menggantungkan ekspektasi itu pada anda-anda sekalian, kita tunggu hasil rekomendasi dan kelanjutannya. Aamiinnn.
TAMPAK RAPI SUSUNAN KURSI di ruang sidang Badan Anggaran (Banggar)Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Suasana masih terlihat hening pagi itu, hanya puluhan perwakilan masyarakat Desa Alur Mentawak dengan Datok Penghulunya [Kepala Desa] dan perangkat desa mereka, serta pihak perusahaan PT. Semadam yang baru hadir.
Wajah-wajah penuh ekspektasi itu, saling tatap satu sama lainnya. Mereka [Warga Alur Mentawak] hadir di gedung terhormat ini untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ada kelebihan tanah seluas 109 hektar yang dikelola PT. Semadam sejak tahun 1990 di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar bidang perkebunan Kelapa Sawit dan Karet itu.
Jarum jam sudah menunjukkan pukul 10.15 WIB, masyarakat Desa Alur Mentawak sudah hadir di ruang banggar sejak pukul 09.30 WIB. Mereka saling tatap, jam berapa RDP digelar? Seorang dari mereka nyeletuk “Undangannya jam 09.00 WIB, ini sudah mau jam 11.00 WIB kenapa ya?,” gumam seorang perwakilan desa Alur Mentawak.




