“Akibat keresahan ini, akhirnya kami lakukan aksi turun ke jalan melancarkan demo damai, tak lain adalah bentuk protes kami terhadap kurator terkait aset perusahaan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL) Medan dan Tim kurator PT. Mopoli Raya [dalam pailit].
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 24 Februari 2021, PT. Sumber Asih [PT. Mopoli Raya] wilayah Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan Pailit [Pemberesan atau Penyelesaian Utang] dan akan dilelang.
Akibatnya puluhan karyawan lakukan protes keras, dengan aksi demo damai di kantor PT. Sumber Asih [PT. Mopoli Raya] karena perusahaan belum membayar kewajiban yang menjadi hak mereka.
Puluhan karyawan yang datang ke kantor manajemen perusahaan itu membawa spanduk bertulis [Pak Kurator jangan jual perusahaan kami dengan harga murah pekerja buruh dibayarkan haknya], [Stop jual perusahaan dengan harga murah penuhi hak karyawan], [Pak Kurator tolong bayar uang pesangon dan gaji kami] begitu sebut tulisan yel-yel di spanduk rentang yang mereka bawa.
Kami Resah
Miran yang mewakili teman-temannya menyebut bahwa; mereka sangat resah karena hak-hak karyawan seperti pesangon dan hak lainnya belum dibayar oleh perusahaan.




