Puluhan Karyawan PT. Mopoli Raya Berdemo, Uang Pesangon tak Dibayar

“Supaya tidak terjadi persoalan nanti, maka lelang perlu ditunda sampai semua hal yang terkait hak-hak karyawan diselesaikan sampai tuntas pembayarannya, ” ujar Fadlon.

Ini dia Putusan Mahkamah Agung RI

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 24 Februari 2021 serta Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan Nomor: S-1280/KNL.0201/2025 tanggal 13 Maret 2025;

BACA JUGA...  Toke Boh Giri Aceh Ke Istana Negara

Maka kami selaku Tim Kurator PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) akan melaksanakan penjualan melalui Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan perantaraan KPKNL Medan atas Harta Pailit PT. Mopoli Raya [Dalam Pailit) dalam kondisi apa adanya di tempat di mana aset tersebut berada (as is, where is] berupa 8.129 (90,32%) lembar saham milik PT. Mopoli Raya pada PT. Sumber Asih.

BACA JUGA...  Kasus Pencurian Minyak Solar Berakhir Dengan Penyelesaian Kekeluargaan

Adapun Objek Lelang sebagaimana tersebut di atas akan dijual dengan: Total Nilai Limit sebesar Rp.26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.13.000.000.000,- (Tiga Belas Milyar Rupiah) selanjutnya disebut sebagai “Objek Lelang”.

Syarat dan Ketentuan Lelang

1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Internet dengan mekanisme penawaran secara terbuka (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain/website portal.lelang.go.id dan atau lelang-go.id, dimana Syarat dan Ketentuan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di “Syarat & Ketentuan” pada pojok kanan atas dialamat domain/website tersebut.