“Dan ingat, semakin ada pihak yang mencoba mengancam kami dengan cara melapor, karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan, kami tetap pada pendirian. Kita nama perusahaannya saja pun tidak tahu, apalagi menyebutnya dalam berita. Jadi jangan mengada ada,” Kata Rozi.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) surati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas.
Melalui Surat LembAHtari dengan nomor 02/P-LT/RDP/ 11/25 ditujukan kepada Ketua DPRK Cq Ketua Komisi III memaparkan hasil monitoring LembAHtari dalam bulan Februari 2025 terhadap Operasional IPAL di lima Puskesmas di Aceh Tamiang.
Pengadaan IPAL tersebut bermasalah dengan tidak terdukungnya kemampuan Daya Listrik di Masing-masing Puskesmas yang ada, Sehingga selesai pembangunan IPAL pada tahun 2024 tidak dapat
beroperasional.
Hasil temuan LembAHtari di antaranya; Bahwa Proyek Pembangunan IPAL adalah Kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Sedangkan Puskesmas sebagai penerima manfaat, Tahun Anggaran 2024, sumber Dana DAK Fisik dan OTSUS, Sebesar ± Rp3.030.000.000,-





