Kecuali itu, Hasil Monitoring LembAHtari, bahwa ternyata; pembangunan IPAL ini Indikasi tidak menghitung kebutuhan Daya Listrik dan Biaya Penambahan Daya Listrik agar IPAL setelah selesai dikerjakan bisa berfungsi dengan baik.
“Untuk itu kita meminta kepada ketua DPRK dan komisi III Aceh Tamiang untuk segera melaksanakan memanggil serta menghadirkan Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengguna anggaran, PPTK, Rekanan serta Kepala Puskesmas yang menerima manfaat proyek IPAL, Sehingga Instalasi IPAL bisa berjalan dan tidak berdampak kepada Indikasi Persoalan Lingkungan,” pungkas Sayed. Pada media. Jumat, 21 Februari 2025 dari Kualasimpang.
Jangan Jual Ancaman
Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Haprijal Rozi menegaskan; terhadap kasus itu harus ada win win solution untuk kebaikan publik Tamiang.
Rozi dan LembAHtari akan terus berupaya mengawal dan menuntaskan kasus tersebut. “Jangan ada pihak yang mencoba mengancam kami. Kami bukan memfitnah, kami melaporkan riil apa adanya. Kita objektif, proporsional dan profesional dalam menyampaikan,” tegas Rozi.
Masih Rozi, jika pihaknya harus dikriminalisasikan karena membela kebenaran, Kebaikan, Kepentingan Publik. Keluar dari penjara pihaknya akan tetap berteriak kembali. “Ya, kita tetap teriak sampai mereka tumbang,” bebernya.





