Awas Korban ASN Penipu Berkedok Pinjam Pakai

Jumat, 4 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ZA Pelaku penipuan

ZA Pelaku penipuan

Awas Korban ASN Penipu Berkedok Pinjam Pakai

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Awas ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang lakukan penipuan, dengan modus pinjam pakai kendaraan bermotor hingga berhari-hari dan tak kembali.

ASN berinisial ZA itu, menjalankan praktik penipuan sudah berjalan lama, banyak pemilik kendaraan roda dua dan empat menjadi korban.

BACA JUGA...  Lantik Pejabat Jelang Akhir Jabatan, DPR Aceh Didesak Periksa Zaini Abdullah

Rata-rata modus penipuan yang dilakukan ZA adalah dengan menggadaikan barang yang dipinjam. Setelah barang di gadaikan, pelaku melarikan diri.

Begitu tutur korban penipuan yang dilakukan ZA. Sebut saja Ipah, warga Kampung Air Tenang. Sepeda motor Scoopy tahun 2021, BL 3690 UAL sudah 4 hari dipinjam ZA tetapi hingga kini belum dikembalikan.

BACA JUGA...  DRPK Diminta Bentuk Pansus untuk Selidiki Kasus Kelebihan HGU PT. Semadam

“Benar, sepeda motor saya sudah empat hari dipinjam belum dikembalikan, malah kabar terakhir, motor saya sudah digadaikan dan ZA sudah lari ke Kabupaten Blang Pidie [Abdya]. Padahal ZA dan kami sudah seperti keluarga dengan suami saya, ndak sangka saja punya perangai penipu, padahal ZA Pengawai Negeri di MPU dengan nomor Kartu Pegawai 198002052014101003,” kata Ipah.

BACA JUGA...  Tiga Tersangka Peredaran Rokok Ilegal Ditangkap Polisi Aceh Utara 

Kata Ipah, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban, teman suaminya juga kena tipu, bahwa beberapa waktu lalu ZA datang ke teman suaminya, pinjam mobil, dengan tidak curiga korban juga memberikan mobil tersebut dan akhirnya mobil itu di gadaikan di kota Langsa.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB