DRPK Diminta Bentuk Pansus untuk Selidiki Kasus Kelebihan HGU PT. Semadam

DRPK Diminta Bentuk Pansus untuk Selidiki Kasus Kelebihan HGU PT. Semadam.

Untuk itu FW-AMPK dan F-CSR desak dilakukan Pansus oleh DPRK Aceh Tamiang, termasuk merekomendasi Pembentukan Tim oleh Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan Pengukuran ulang dan agar PT. Semadam menjalankan Kewajiban Sesuai Peraturan Perundang Undangan.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) minta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk selidiki kasus kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam.

BACA JUGA...  Meurah Budiman Tinjau Lokasi BBKT Karang Taruna se Aceh di Batu Bedulang, ini Katanya

Desakan itu disampaikan Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, dengan beberapa Komisi. Jumat, 13 Juni 2025 di Kualasimpang.

Pansus dilakukan terkait persoalan HGU PT. Semadam di Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda yang terindikasi luasan lokasi HGU di luar izin HGU U 79 Sertipikat 17 Juli 1990 dengan SK Pemberian Hak nomor 13/HGU/BPN/1990, yang telah berakhir 31 Des 2020.

BACA JUGA...  Perhimpunan KKMB Aceh Dukung Hari UMKM Nasional

Saat ini ijin HGU itu telah di perbarui/diperpanjang dengan Izin HGU baru seluas 347.8 Hektar di Afdeling 3, wilayah dusun 3 Desa Alur Mentawak.

“Namun FW-AMPK dan F-CSR, dari data lapangan dan dokumen yang berhasil di Kumpul, ada kelebihan wilayah lokasi mencapai antara 88,5 hektar dan 109 hektar di lokasi berbeda. Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.