DRPK Diminta Bentuk Pansus untuk Selidiki Kasus Kelebihan HGU PT. Semadam

DRPK Diminta Bentuk Pansus untuk Selidiki Kasus Kelebihan HGU PT. Semadam.

Keberadaan lahan PT. Semadam yang lokasinya di HPT dan APL dikelola Perusahaan sejak tahun 1991ke tahun 2025. Indikasi inilah yang dipersoalkan FW-AMPK dan F-CSR agar bisa diukur ulang oleh Tim yang dibentuk Bupati Aceh Tamiang dengan rekomendasi DPRK.

“Sehingga persoalan Indikasi kelola di luar lokasi HGU yang resmi terjawab, tentunya FW-AMPK dan F-CSR juga meminta Pimpinan DPRK merekomendasikan untuk melakukan Kunjungan dengan membentuk Pansus, serta hasil Pansus bisa di gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” jelas Sayed.

BACA JUGA...  Jelang Satu Dekade, Gerindra Ingin Berbagi Bersama Rakyat

Apalagi itu sebut Sayed; Persoalan Pembangunan Kebun Plasma. Sejak adanya izin HGU lama dan baru tidak pernah ada dilaksanakan untuk desa Alur Mentawak.

Termasuk kewajiban perusahaan kaitan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sangat prihatin dan minim untuk desa.

Sejatinya; kewajiban Plasma itu diatur dalam PP RI nomor 18 /2021 Tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah pasal 27 poin a,b,c dan i yang mewajibkan Perusahaan memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

BACA JUGA...  Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh'

Khusus hal ini manajemen PT. Semadam tidak terbuka dan transparan saat di forum RDP dengan FW-AMPK, F-CSR dan Warga Alur Mentawak, di Komisi I tanggal 10 Juni 2025 lalu.

Dari data lapangan, monitoring FW-AMPK bahwa Perusahaan sudah menyiapkan beberapa Patok Cor Semen berwarna Kuning dengan Tulisan BPN PT. Semadam.