“Ternyata niat hati perusahaan PT Socfindo itu tidak baik, terbukti dengan adanya pengaduan terhadap wartawan itu ke polisi, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” jelas Hairun.
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Seorang wartawan dari PT. Media Singkil Video, Muhammad Study di adukan ke polisi oleh Perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar, lantaran memuat materi berita terkait limbah sampah di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Lae Butar melalui akun Youtube PT. Media Singkil Video pada, tanggal7 Juni 2024 lalu.
Tindakan PT Socfindo yang serta merta mengadukan wartawan itu mendapat kecaman keras dari ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi.
Ketua DPC PWRI Aceh Singkil itu menyebut tindakan pengaduan yang dilakukan PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap seorang wartawan itu sangat di sayangkan.
“Seharusnya, pihak perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar meminta hak jawab terlebih dahulu kepada wartawan yang bersangkutan,” kata Ketua DPC PWRI Aceh Singkil, Hairun Mahulae yang juga menjadi pengurus GP Ansor Aceh Singkil. Rabu, 10 Juli 2024.
Namun, tambah Hairun, menurut keterangan Muhammad Study, pihak Perusahaan PT Socfindo tidak pernah meminta hak jawab terkait pemberitaan itu kepada dirinya, bahkan Muhammad Study menyebut sudah mencoba konfirmasi atau menawarkan hak jawab kepada PT Socfindo Kebun Lae Butar.
“Ternyata niat hati perusahaan PT Socfindo itu tidak baik, terbukti dengan adanya pengaduan terhadap wartawan itu ke polisi, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” jelas Hairun.
Ditambahkannya, tindakan yang dilakukan oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar ini tentu akan berdampak buruk dan diduga akan berdampak kepada kebebasan bersuara.
“Kami menduga tindakan PT. Socfindo ini sebagai upaya menakut – takuti wartawan untuk kritis, meski yang di suarakan demi kepentingan orang banyak, apalagi ini terkait permasalahan limbah sampah, masalah publik lho,” ucap Hairun.
Kendati demikian, tambahnya, saudara Muhammad Study, yang di adukan oleh PT Socfindo itu Senin kemarin tepatnya. 8 Juli 2024 sudah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.
“Kita tetap menghargai prosesnya, namun kami dari DPC PWRI Aceh Singkil turut mengkritisi dan mengecam langkah yang di ambil oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap aduan itu,” tegas Hairun.
Lebih lanjut, Hairun menyebut pihaknya mengutuk segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap wartawan.
“Yang jelas, kami dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dan kami berhadap penyidik bersikap profesional terhadap masalah ini,” tutupnya. [Fandi Perdana].