Pengabaian atas surat rekomendasi Panwaslih Provinsi Aceh, diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur. Yang belakangan setelah ditelusuri terindikasi kuat telah melakukan konsfirasi bentuk keberpihakannya kepada caleg partai Gerindra nomor urut 1 atas nama MZK.
IDI | mediaaceh.co.id – Aroma skandal konspirasi kecurangan itu tercium kuat, setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Panwaslih Provinsi Aceh melalui surat tertuju kepada KIP Aceh Timur nomor 38/ PM.00.01/K.AC/03/2024. Tanggal, 7 Maret 2024. Perihal; Saran Perbaikan Rekapitulasi.

Di dalam salah satu lampiran surat Bawaslu/Panwaslih Aceh menyebut secara tegas, minta agar KIP Aceh Timur juga melakukan koreksi atau perbaikan.
Terhadap suara badan caleg DPRK Partai Gerindra Nomor Urut 5 atas nama Ibrahim, yang telah dipindahkan non prosedural ke suara partai.
Apalagi Bawaslu Aceh dalam suratnya menyatakan bahwa; hasil itu tidak sesuai dengan D Hasil pleno kecamatan Idi Tunong, sehingga harus dikembalikan ke D Hasil Kecamatan.
Pengabaian atas surat rekomendasi Panwaslih Provinsi Aceh, diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur. Yang belakangan setelah ditelusuri terindikasi kuat telah melakukan konspirasi bentuk keberpihakannya kepada caleg partai Gerindra nomor urut 1 atas nama MZK.
Yang ternyata adalah abang Ipar sang ketua KIP. Bahkan, diduga yang bersangkutan juga ikut terlibat mengatur agar saksi Partai Gerindra menandatangani surat pencabutan keberatan atas rekomendasi Panwaslih sebagai dasar untuk berkelit dari saran perbaikan.
Pun demikian, kendatipun sudah ada saksi dari pihak MZK yang menolak rekomendasi Panwaslih, temuan kecurangan dan pergeseran suara badan caleg Gerindra sebagaimana temuan Panwaslih, semestinya tetap harus ditindaklanjuti serta dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai data D Hasil Kecamatan.
Tindakan ini patut diduga telah mencederai rasa keadilan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, apalagi belakangan ini berbagai isu negatif atas praktik culas ketua KIP Aceh timur semakin heboh terdengar di ruang publik Aceh Timur. Tindakan oknum penyelenggara pemilu mengubah perolehan suara Caleg seperti ini sangat merugikan para Caleg peserta pemilu di Aceh Timur.
Lalu, apakah ada ancaman pidana Pemilu jika terjadi tindakan manipulasi atau mengubah hasil suara seperti persoalan yang kini terjadi di KIP Aceh Timur ini?.
Jika kita lihat, berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.
Kemudian, di dalam pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga secara tegas dinyatakan bahwa anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. [****].