Demi Loloskan Abang Ipar ke DPRK, Ketua KIP Aceh Timur Terindikasi Lakukan Pengaturan Suara dan Abaikan Temuan Panwaslih

Minggu, 10 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keberatan

Surat Keberatan

Yang ternyata adalah abang Ipar sang ketua KIP. Bahkan, diduga yang bersangkutan juga ikut terlibat mengatur agar saksi Partai Gerindra menandatangani surat pencabutan keberatan atas rekomendasi Panwaslih sebagai dasar untuk berkelit dari saran perbaikan.

Pun demikian, kendatipun sudah ada saksi dari pihak MZK yang menolak rekomendasi Panwaslih, temuan kecurangan dan pergeseran suara badan caleg Gerindra sebagaimana temuan Panwaslih, semestinya tetap harus ditindaklanjuti serta dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai data D Hasil Kecamatan.

BACA JUGA...  KIP Bener Meriah Gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Calon Perseorangan di Pemilukada 2024 

Tindakan ini patut diduga telah mencederai rasa keadilan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, apalagi belakangan ini berbagai isu negatif atas praktik culas ketua KIP Aceh timur semakin heboh terdengar di ruang publik Aceh Timur. Tindakan oknum penyelenggara pemilu mengubah perolehan suara Caleg seperti ini sangat merugikan para Caleg peserta pemilu di Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Tengah Gelar Program JMS di MA dan SMK

Lalu, apakah ada ancaman pidana Pemilu jika terjadi tindakan manipulasi atau mengubah hasil suara seperti persoalan yang kini terjadi di KIP Aceh Timur ini?.

Jika kita lihat, berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

BACA JUGA...  Harapan Pengusaha Warkop Wak Him untuk Mualem-Dek Fad, Stabilitas Ekonomi yang Merakyat

Berita Terkait

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 
DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:57 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB