Mahkamah Syar’iyah Jantho Pada Bulan Januari Terima Pendaftaran 103 Perkara, Ini Penjelasannya

Senin, 31 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S,Ag, S.H., M.H.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S,Ag, S.H., M.H.

Jantho, (MA) Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, M. H melalui Panitera Muhammad Raihan S,Ag, SH, MH menyampaikan kepada awak jurnalis bahwa pihaknya pada bulan Januari tahun 2022, telah menerima pendaftaran perkara sejumlah 103 perkara.

Dengan klasifikasi jenis perkara untuk perkara contensius (gugatan) sejumlah 74 perkara.

Cerai gugat atau suami gugat istri masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sejumlah 16 perkara, dan perkara Isbath nikah (pengesahan nikah) berjumlah 7 perkara, dan perkara lain lain terdapat dua perkara.

BACA JUGA...  Polda Aceh Diminta Backup Polres Gayo Lues Tuntaskan Kasus CSR

Sedangkan perkara voluntair (permohonan) sejumlah 28 perkara penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan Isbath nikah 4 perkara. Dan untuk perkara pidana islam 1 perkara, ujar Muhammad Raihan selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada media, Senin, (31/1/2022).

Raihan Menambahkan dari 74 perkara gugatan yang masuk, pihaknya telah  memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang dilakukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho sebanyak 48 perkara.

BACA JUGA...  Lama di Kamar 206, Dua Oknum Polisi Dipolisikan Seorang Polisi

Sedangkan lanjutnya, perkara permohonan dari 28 perkara telah di periksa dan diadili sejumlah 24 perkara sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan.

Tambahnya, adapun yang menjadi faktor penyebab perceraian masih di dominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 36 perkara, dan meninggalkan salah satu dengan 3 perkara, tutup Muhammad Raihan panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho.[R].

BACA JUGA...  Gara-Gara 'Jatah', Selingkuhan Istri Toke Leumo di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB