BIREUEN | AP8– Pembunuhan , Mansurdin , Touke Leumo (Lembu) asal Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, yang melibatkan pelaku tunggal, Sur alias Bet Bin S (28) warga desa yang sama, ternyata dilatarbelakangi dengan “jatah” yang tidak diberikan malam itu.
Terdakwa dikenakan dakwaan ke satu Primair pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati, selain dakwaan Subsidair pasal 338 KUHP atau dakwaan ke dua Pasal 353 ayat (3) KUHP.
Motif pembunuhan, Mansurdin terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bireuen, yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Maulana Rifai, SM, M.Hum, Selasa (6/4) diantaranya, saksi Jum (38), yang juga istri dari korban, yang mengaku berselingkuh dengan , Sur.
Hubungan “gelap” Sur dengan Jum sudah berlangsung lama sejak tahun 2015 sampai tahun 2016,yang ternyata dikaitkan dengan “jatah” yang tidak didapatkan pada malam naas tersebut, yang diakhiri dengan membantai korban hingga tewas di belakang rumahnya .
Sebelumnya, pada tahun 2015 terdakwa merupakan anak buah koran, yang bertugas sebagai supir dump truk pengangkut pasir. Ternyata kemudian ketahuan berselingkuh dengan istri korban, sampai akhirnya terdakwa akhirnya diberhentikan sebagai supir dumtruk.
Begitupun terdakwa masih menjalin hubungan gelap dengan istri korban secara diam-diam, meski terdakwa telah diberhentikan sebagai supir dumtruk,terutama saat Mansurdin dan anaknya tidak dirumah. Menurut Jum yang dibenarkan sur, ternyata rencana pembunuhan Mansurdin sudah direncanakan tiga bulan lalu, sebelum terjadi aksi pembunuhan sadis yang menggegerkan Warga Paya Cut, Kecamatan Juli, Bireuen.
Hal itu terbukti dibuktikan dengan dakwaan Jaksa, Edwardo, SH, MH serta hasil pemeriksaan saksi, Jum di persidangan, Selasa (4/4) yang berawal dari Telepon Sur alias Bet kepada,Jum untuk minta bertemu dirumahnya.
Kebiasaan Sur menghubungi Jum dengan dengan,mengingat “libido” sudah memuncak, dan biasanya setiap ketemuan akan berkhir diranjang, sekaligus unutukmelampiaskan birahinya.
Sebenarnya sekitar tiga bulan sebelum kejadian tragis tersebut, Sur alias Bet punya keiinginan menghabisi mansurdin, namun tidak punya kesempatan.
Terdakwa berniat ingin berkeluarga dengan Jum, tapi terhalang Mansurdin yang masih sah sebagai suami Jum.Terbukti SMS Sur kepada Jum yang berbunyi pertanyaan terdakwa kepada Jum yang isi SMSnya “ “Loen ingin berumah tangga ngeun dron, kiban cara” (saya ingin menikah dengan kamu,bagaimana cara-red). Saksi Jum menjawab “loen ureung na lakoe,cara bak dron neuh”.(Saya sudah punya suami, cara sama kamu-red)
Ditanya oleh Sur, “Pue Jeut loen Poeh Lako dron (apa bisa saya pukul suami kamu-red), di jawab Jum, “asai bek loen teupu, le loen di saat droeneu neujak puebut, karena leon han jitheun hate ata lageunyuan,loen yeu”(Asal saya tidak ketahui, dengan yang dengan pekerjaan itu, saya tidak tahan, saya takut-red) lalu, di jawab Sur, “Jeut Menyoe meunan , na kesempatan akan loen lakukan “(boleh jika begitu, ada kesempatan akan saya lakukan-red)
Lalu tiga bulan kemudian tepat Senin, 7 November 2016,sekitar pukul 17.00 WIB Sur menghubungi Jum dengan HP dengan maksud ketemuan dirumah Jum pada malamnya, tapi Jum tidak melayani keiinginan Sur untuk ketemuan dan tidakmemastikan bisa ketemuan atau tidaknya, mengingat suaminya ada di rumah, apalagi korban sedang berbaring di bale di belakang rumahnya (meunyale – menghangatkan diri dengan api unggun dibawahnya-red) dan anaknya pun ada dirumah , tidak pergi mengaji malam itu.
Sekitar pukul 19.40 Wib,terdakwa keluar dari rumahnya ingin kerumah saksi Jum dengan berhalan kaki dan singgah di satu rumah kosong di desa tersebut, dari situ, Sur mengirim sms ke nomor hanphon Jum yang mengatakan sudah sampai di lapangan sepakbola. Saksi Jum membalas sms terdakwa yang kembali mengatakan jika suaminya masih ada di rumah dan anaknya pun tidak perigi mengaji.
Setelah membaca SMS Jum, terdakwa menelepon jum, dan baru diangkat pada panggilan ke tiga, dalam pembicaan tersebut, memaksa untuk mernjumpai terdakwa, namun saksi Jum menolak, karena suaminya ada di belakang rumah, sehingga sehingga terjadi pertengkaran ke duanya,dan akhirnya saksi Jum mematikan Hp-nya
Sekitar pukul 21.00 wib mengambilkayu balok dengan panjang 68 cm dan tebal 5 cm yang ada disamping rumah kosong, lalu sur berjalan ke rumah Manurdin, namun terdakwa empat ragu, dan bersembunyi di tumpukan jerami . Lima menit kemudian Sur yakin, langsung menuju ke tempat Mansurdin arah belakang yang saat itu sedang menelepon.
Langsung saja mengayunkan balok ke kepala Manurdin hinnga HP-nya terjatuh. Korban sempat memalingkan wajahnya ke arah terdakwa lalu, terdakwa menghajar sekali lagi, dan korban berusaha melindungi wajahnya dengan tangan, yang kemudian terdkwa memukul lagi,hingga tersungkur .Lalu tersangka mengirim SMS “Sudah papa lakuin mama “ namun SMS itu tanpa balasan dari Jum.
Pembantaian itu dilakukan sampai pukul 23.00WIB dan warga menemukan mayat korban sekitar pukul 02.00 Wib sudah tak bernyawa lagi. Perbuatan terdakwa diancam dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta dakwaan ke satu Subsidar pasal 338 KUHP yang hukumannya juga berat yang mencapai 20 tahun. Atau dakwaan kedua Pasal 353 KUHP.(Maimun Mirdaz)