Eksekusi Hukuman Cambuk di Kota Sabang

Jumat, 27 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Hukuman Cambuk di Kota Sabang

Mediaaceh.co.id – Di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk untuk Lima pelanggar syariat Islam setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir dan zina.

Kajari Choirun Parapat Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan, di Banda Aceh, Kamis.

Prosesi hukuman cambuk yang diberikan terhadap pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Kajari menjelaskan pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk

Selanjutnya pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat tersebut telah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sementara itu untuk pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan, pungkasnya.

BACA JUGA...  Aksi Premanisme atas Diskusi  Diaspora, Dikecam,  Kepolisian Harus Mengusut dengan Tuntas

Dalam acara hukuman tersebut Kajari juga mengimbau kepada masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya, agar ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.

Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan

Kita prihatin dengan kejadian ini, Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, harap Kajari.

Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman telah mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Carut-Marut Kawasan Wisata Kilometer Nol Akan Segera Dibenahi

Menurut Andri tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Sabang.

Andri menambahkan, Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang, tutupnya.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB