Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Rupiah Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Jaksa

Selasa, 10 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Rupiah Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Jaksa

Laporan | Syawaluddin

BLANGKEJEREN (MA) – Diduga rugikan negara senilai Rp3,7 miliar rupiah, tiga tersangka digelandang Polisi ke Jaksa tersangkut dugaan korupsi Makan Minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019.

Mantan Kepala Dinas Syariat Islam; HS, LM (Rekanan) dan SH sebagai PPTK diserahkan unit III Tipikor satreskrim polres Gayo Lues ke Jaksa, Senin, 9 Agustus 2021.

BACA JUGA...  Centang Perenang Tata Kelola Keuangan DPKD Gayo Lues

Dugaan kerugian negara ini terungkap berdasarkan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, diuraikan dalam risalah pemeriksaan. Adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar.

Dan Penyerahan para tersangka dan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam, SIK, MH melalui Kasatreskrim Irwansyah, SE, didampingi para Penyidik unit Tipikor.

BACA JUGA...  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Tersangka Diamankan Polisi 

Kasatreskrim Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke kejaksaan Negeri Gayo Lues, ya sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya ungkapnya kepada media.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

BACA JUGA...  Aksi Demo Seusai Anggota DPRK Bireuen Diambil Sumpah

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB