Wenrimbaraya meminta elite politik di Jakarta untuk mengutamakan kepentingan Aceh, menyelamatkan MoU Helsinki dan UUPA demi NKRI.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Kebijakan pemerintah RI menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Dianggap sikap yang nyeleneh serta tak mengakomodir Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Kebijakan tersebut membuat Politisi Partai Lokal dan sempalan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meradang. Bahwa sikap Pemerintah RI mengenyampingkan UUPA yang sudah ditetapkan Pemerintah sebagai Undang-Undang sah berdasarkan rule-nya.
Sebab dianggap tidak mengakomodir kepentingan rakyat Aceh secara umum. Apalagi menyelamatkan UUPA dan MoU Helsinki.
Jika dipaksakan dapat membentuk preseden bagi pemerintah dan mampu memicu faksi-faksi yang berseberangan dengan tujuan UUPA dan MoU Helsinki itu sendiri.
Pun begitu, pemerintah tetap kekeuh, Pilkada akan diberlakukan serentak pada tahun 2024 mendatang.
#Tunggu Keputusan
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri; Bahtiar menegaskan, pemilihan kepala daerah Aceh, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.














