Diduga “Sengklek Gamet” Dengan Wanita Bersuami, Pawang Boet Dibabak Belur Massa

Jumat, 17 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (MA) – Apes benar nasib seorang pawang boet di Jangka, Kabupaten Bireuen yang dibabak belur massa, karena diduga habis “Bersengklek Gamet” atau berbuat mesum dengan seorang perempuan yang sudah bersuami, dan sudah beranak tiga, di salah satu desa di Kecamatan itu, Rabu (15/1).

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, adanya dugaan jika salah seorang warga desa di Kecamatan Jangka, Saf bin N (37), baru saja berbuat mesum dengan seorang perempuan yang sudah bersuami, warga desa tetangganya, Sur bin B (37). Masyarakat di desa itu sudah lama mengetahui hubungan mereka yang menjalin cinta terlarang, dan semakin curiga saat Saf ke luar dari rumah perempuan itu, pada malam harinya, apalagi suaminya tidak berada di rumah karena sedang berjualan mie di Keude Jangka, yang biasa pulang ke rumahnya sebelum pukul 12.00 WIB.

Tak disangka – sangka entah dari mana datangnya, tiba tiba warga menyerbu dan menghajarnya Saf sampai babak beluar hingga tak berdaya di halaman rumah Sur. Beruntung ada yang melapor ke Polsek Jangka yang segara meluncur ke TKP. Tampaknya warga masih tidak puas terhadap laki-laki yang diketahui telah beristri dan memiliki dua orang anak, masih belum berhenti menghajarnya. Polisi terpaksa melepaskan sejumlah tembakan ke udara untuk membubarkan massa, sehingga setelah menguasai keadaan segera mengevakuasinya ke Kantor Satpol PP dan WH di Bireuen.

BACA JUGA...  Belum Final Mualem Gandeng Ramli MS pada Pilgub Aceh 2024

Saat di Introgasi patugas WH, ke duanya tidak menampik sudah terjalin hubungan cinta gelap, dan mengakui pula jika perbuatan yang melanggar syariat Islam sudah dilakukan di berbagai tempat. Malah, Sur mengatakan pula jika suaminya sudah tidak kuat lagi melanyani dirinya di tempat tidur, sehingga terjadilah perselingkuhan tersebut. Malah, terungkap juga, jika Saf telah lama menyewakan rumah di Lhokseumewe atas nama Sur, yang diyakini di rumah sewaan itu menjadi tempat kencan ke duanya.

Dalam rapat penyelesaian kasus secara kekeluargaan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Kamis (16/1) petang yang dipimpin Kasi Penyidikan, HT Amirullah, Lc, MA, yang juga penyidik non penyidik PNS, ternyata Kasus “Naik ke Bulan” tidak berlanjut ke Mahkamah Syariah dan tidak berakhir dengan hukuman cambuk, karena disepakati dengan perdamaian dengan dibuatnya surat perjanjian oleh pelakunya.

BACA JUGA...  Cekcok dalam Rumah Tangga, Pria di Seunuddon Nekat Bakar Diri

Dalam surat perjanjian yang dibacakan Ahmad Kelana berisi point-point sebegai berikut, Saf harus membayar uang dhyat (denda) sebesar Rp 20 juta kepada suami, Saf Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar qanun syariat Islam no 6 tahun 2014 serta qanun no 9 tahun 2008 tentang adat dan peradilan adat gampong. Oleh keduanya, berjanji tidak jika mengulangi perbuatannya, jika mengulang perbuatannya, ke duanya bersedia diproses cambuk sesuai dengan qanun Syariat Islam.

Ke duanya dihukum adat gampong dengan membayar ketentuan yang berlaku uang sebesar Rp 5 Juta, yang keduanya berjanji tidak melakukan lagi hubungan dalam bentuk apapun, dan kepada Sur “dipersona non gratakan” alias harus meninggalkan desanya.

BACA JUGA...  Maimul Mahdi Ingatkan DPRK Langsa yang Baru, Bangun Kota dengan Transparansi dan Sinergi

Adanya dugaan jika ada oknum yang “bermain” dalam kasus tersebtu, sehingga keduanya lolos dari hukuman cambuk. Betapa tidak, saat di Introgasi petugas, pasangan tersebut mengakui adanya perselingkuhan itu, tapi saat dalam rapat penyelesaian kasus, ternyata mereka menyangkal perbuatan saat di ramai-ramaikan masa, apalagi baru pukul 11.30 WIB yang dalam surat perjanjian dibuat pukul 10.00 WIB. Makanya, harus diselesaikan secara damai karena beralasan keduanya pun di tangkap bukan karena OTT, atau tertangkap tangan.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Jamaluddin, SP yang didampingi Kabid hukum dan perundangan, Lidyawati, SH, Kamis (16/1) membenarkan, jika pelanggar Syariat Islam telah diamankan di kantornya, Kamis (16/1) dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB. Begitupun saat ditanya identitas lengkap pelaku, enggan disebutnya. Alasan masih belum diketahui identitasnya mengingat belum lagi diperiksa.

“Belum bisa ditanyakan identitasnya, ada bekas pukulan di bian kepalanya yang cukp parah, kemungkinan harus di bawa ke rumah sakit,” pungkas Lidyawati.(Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB