Polda Sumut Tangkap Warga Malaysia Rekrut TKI Ilegal

Jumat, 3 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Personel Subdit IV/Tipiter Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menangkap warga Malaysia Ismail Bin Ahmad yang merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal untuk dipekerjakan ke luar negeri. Pekerja migran Indonesia ini akan dipekerjakan di Malaysia dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

“Penangkapan terhadap orang asing itu dilakukan anggota pada tanggal 17 Oktober silam,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam refleksi perkara akhir tahun 2019, Kamis (2/1/2020).

BACA JUGA...  Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Dia mengungkapkan, Ismail tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Dia merekrut pekerja migran Indonesia itu atas nama Ular Sari dan Nurlinah yang dijanjikan bekerja menjadi asisten rumah tangga di Malaysia.

Selain itu, Polda Sumut pada 20 Februari 2019 juga menemukan adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi berupa 6 ekor burung Kakak Tua Raja, 5 ekor burung Kasturi Raja/Nuri Kabare.

BACA JUGA...  Diduga Gelapkan Buku Nasabah, YARA Laporkan BNI Syariah ke Polda Aceh

Kemudian, 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan, 1 ekor burung Kakak Tua Maluku, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kasus-kasus tersebut merupakan perkara menonjol selama tahun 2019 yang ditangani Ditkrimsus Polda Sumut,” kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri tersebut.(ines)

BACA JUGA...  Satres Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 2.5 Kg Sabu dan 7 Tersangka 

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB