Diduga Gelapkan Buku Nasabah, YARA Laporkan BNI Syariah ke Polda Aceh

Selasa, 18 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh l AP-Sejumlah korban dugaan penggelapan buku rekening bank oleh Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, didampingi pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe ke Polda Aceh, Senin (17/4).

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Aceh dengan Nomor : SKTBL/49/IV/2017/SPKT. Para korban melaporkan Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, lantaran belum juga menyerahkan buku rekening bank untuk mencairkan dana ganti rugi pembebasan lahan dengan nilai sekitar Rp. 8 milyar lebih bagi 62 orang pemilik lahan, dari dana pembebasan lahan proyek pembangunan waduk Krueng Keureuto, Paya Bakong, Aceh Utara.

Padahal, para korban tersebut mengaku sudah membuat buku rekening di Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe sejak November 2015.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian karena hingga kini tidak dapat mencairkan dana ganti rugi lahan milik mereka.

Kuasa hukum para korban, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir, SH, menyatakan, pihaknya sudah pernah menemui pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe secara langsung untuk menanyakan perihal ditahannya buku rekening nasabah tersebut, dan juga menyurati bahkan pernah mensomasi Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, namun pihaknya tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan dan Warga Laksanakan Gotong Royong di Area TPU

“Buku rekening itu hak nasabah, kenapa tidak diberikan? Kita sudah temui dan surati, bahkan sudah pernah kita somasi itu Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, tapi tidak ada tanggapan, makanya kita lapor ke Polda Aceh,” kata Zubir kepada Reportase Global.Com, di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh.

Zubir berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut, agar para korban mendapatkan hak nya.

Sebagaimana diketahui, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan waduk Krueng Keureuto, yang merupakan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) terkendala akibat banyaknya permasalahan yang hingga kini belum ada kejelasan.

Menurut informasi , Bupati Aceh Utara, sudah menyurati pihak PT. Satya Agung untuk pemindahanbukuan dana ke rekening masing-masing penggarap.

BACA JUGA...  YARA dan PWI Aceh Lakukan MoU Tentang Pendidikan Hukum

Sementara itu, pihak PT. Satya Agung juga sudah menyurati Pimpinan BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, perihal instruksi pemindahbukuan dana.

Namun, hingga saat ini pihak bank belum juga memberikan buku rekening tersebut untuk pencairan dana ganti rugi lahan.

Rp 8,8 M diblokir

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengatakan, kendati Pemerintah Aceh telah menyalurkan dana pembebasan tanah proyek bendungan Krueng Keureto, Aceh Utara, kepada PT Satya Agung untuk disalurkan kembali kepada 62 orang penggarap tanah. Tapi dana itu sampai kini masih diblokir di masing-masing rekening calon penerimanya.

“Pemblokiran itu dilakukan pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe atas permintaan lisan Pemkab Aceh Utara dengan alasan masih ada persyaratan administrasi pembayaran tanah garapan kepada penggarapnya belum lengkap,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Rabu (16/11), seusai rapat pembahasan lanjutan penyelesaian masalah pembebasan tanah antara Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Aceh Utara di Pendapa Gubernur Aceh.

BACA JUGA...  YARA Meminta Kepada Gubernur dan DPRA Awasi RUU Pajak Penghasilan

Dari hasil verifikasi terhadap daftar nama masyarakat yang mengaku penggarap tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, ungkap Abdul Karim, terdapat tiga nama orang yang sama, dari 62 nama yang diajukan. Berikutnya, terdapat delapan orang memiliki dua persil tanah, dari 67 persil bidang tanah yang diajukan.

Kemudian, masih ada masyarakat yang menyatakan luas tanah yang tercantum dalam daftar yang diukur BPN masih kurang. Ada juga masyarakat yang mengaku penggarap, tapi tak memiliki dokumen bukti kepemilikan/alas hak sebagai pihak yang menguasai tanah. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah itu merupakan areal HGU PT Setya Agung.

Ada juga masyarakat yang mengaku, penggarapan tanah diperoleh dengan cara pembukaan tanah, warisan, dan pembelian. Masih ada 13 orang masyarakat yang mengaku sebagai penggarap, namun tidak masuk dalam daftar calon penerima pembayaran tanah garapan. (Alan)

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan
SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:09 WIB

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:56 WIB

HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB