Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 11 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dewan Pers

Ilustrasi Dewan Pers

JAKARTA (ADC)-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian, Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers.

Putusan PT Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu, Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak mengingat, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

BACA JUGA...  SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara, Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

BACA JUGA...  Aparat Penegak Hukum Sosialisasikan Aturan Parkir di Kota Panton Labu

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

BACA JUGA...  Proyek Rehabilitasi Jalan di Gayo Lues Disorot, Rekanan Sanggah Tender, Diduga Langgar LKPP

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat ditolak, kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans. Dia menerangkan, sebaiknya semua pihak mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. Kata dia dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa, 11 September 2019. (ril)

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudi Hariyanto saat membaca amanat Panglima TNI pada upacara HUT TNI Ke-80 tahun 2026.

MILITER

Peringatan HUT TNI Ke-80, Veteran Terima Santunan 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:16 WIB

Bupati Aceh Tengah saat terima dana rehab pasar dari pemerintah pusat.

PEMERINTAHAN

Aceh Tengah Terima Anggaran Pusat 2.6 Miliar 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:05 WIB

Kondisi badan jalan yang sangat parah di atas lereng gunung di lintasan dua kecamatan Kluet Tengah dan Kluet Timur.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 

Senin, 5 Okt 2026 - 17:50 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) saat membaca amanat dihadapan para Forkompinda Aceh Utara terkait keberhasilan putra-putri Aceh Utara di tingkat daerah dan nasional dengan nada yang terharu dan terpancar dengan mata berkaca-kaca., Senin (5/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Menangis, Kafilah MTQ Aceh Utara Diguyur Apresiasi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB