HUKOM  

Personel Polsek Syiah Kuala Ringkus Pelaku Pencurian di Dua Kampus Ternama

Banda Aceh (MA)- Pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di dua kampus ternama di Banda Aceh, berhasil diringkus Personel Polsek Syiah Kuala Banda Aceh. 

Penangkapan pelaku berinisial MG (25) warga Aceh Barat Daya yang juga mantan mahasiswa FKIP Unsyiah ini, setelah sebelumnya MG melakukan aksi pencurian barang berharga milik FKIP Unsyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Penangkapan pelaku pencurian ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Syiah Kuala, AKP Edi Saputra, SE, Sabtu 2 November 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek AKP Edi Saputra, SE mengatakan, pelaku MG kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala, terutama pada Kampus.

“MG melakukan pencurian di dua kampus ternama di Banda Aceh pada saat malam hari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi kegiatan di dua kampus tersebut. Tujuannya adalah, untuk bisa melancarkan aksinya di malam hari,” ungkap AKP Edi, saat gelar ekpose perkara yang berrlangsung di Mapolsek Syiah Kuala, Senin 25 November 2019.

BACA JUGA...  Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong

Pelaku pencurian di Fakultas FKIP Usyiah dan Fakultas Tarbiyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini berhasil di ringkus oleh Personel Polsek Syiah Kuala disebuah Halte Trans Kutaraja di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu 2 November 2019.

“MG diringkus sesuai dengan LPB/36/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tangg 21 Oktober 2019 dan LPB/39/X/YAN 2.5/2019/SPK Syiah Kuala, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh para korban mewakili Civitas Akademika,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat melakukan pencurian di Gedung Fakultas FKIP Unsyiah, pelaku berhasil mengambil lima unit laptop merk Lenovo warna hitam dengan no seri : CB.24530136, CB.24530389, CB.24529881, CB.29339656, satu unit HP merk Nokia, satu unit handsfree merk JBL serta uang total sejumlah 7,1 juta rupiah.

BACA JUGA...  Diduga Pengangkatan Kaban Keuangan Gayo Lues Prematur, LIRA; Copot Segera

Selain itu, MG juga melakukan pencurian di Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Di kampus ini, pelaku mengambil dua unit Laptop merk Dell warna hitam dengan no seri/type Latitude E5440, dan merk Toshiba warna hitam dengan no seri/type L645 i3, satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Cannon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu stel pakaian bayi warna putih biru dan sejumlah uang.

“Setelah dilakukan interogasi secara marathon, personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan barang bukti hasil dari kejahatannya, berupa satu unit lensa camera warna hitam dengan no seri/type Canon EF-S 55-250mm f/4-5.6 IS II, satu pasang pakaian bayi warna putih biru, obeng, tas ransel serta baju milik pelaku gunakan pada saat melancatkan aksinya,” papar mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

BACA JUGA...  Fungsikan Pelabuhan Bebas BPKS Bentuk Tim Percepatan Produk Hukum

Menurut keterangan dari Pelaku, Dirinya melakukan aksi kejahatan tersebut, dikarenakan kebutuhan untuk biaya bermain judi Online.

Selain itu, pada hari Rabu 20 November 2019 sekitar jam 23.30 Wib, Personel Polsek Syiah Kuala kembali mengamankan satu unit infokus xseries warna hitam dari informasi pelaku.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup AKP Edi Saputra. (Ahmad Fadil)