Presiden Terbitkan Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kamis, 26 Mei 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Jokowi asal Aceh, Muktarrudin [kiri] sedang bersama Jokowi di atas panggung dalam sebuah kesempatan. Foto: Ist
Relawan Jokowi asal Aceh, Muktarrudin [kiri] sedang bersama Jokowi di atas panggung dalam sebuah kesempatan. Foto: Ist

Jakarta | AP,- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan – antara lain dikebiri – akan diberikan kepada pelaku tertentu.

“Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/05) sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.

BACA JUGA...  Ketua PKB Aceh Menolak Keras Ide Melegalkan Ganja

Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maka kita lakukan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula,” tegas Presiden.

Karena itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana itu, lanjut Jokowi, berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun pidana tambahan, masih kata Presiden, “yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik”.

BACA JUGA...  Catatan Akhir Tahun 2017, Kabinet Jokowi Gagal Sejahterakan Buruh

Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Berharap DPR sepakat

Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan agar DPR mendukung penerbitan perppu ini.

“Ini (sudah) berlaku, tapi akan nanti dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar perppu ini dijadikan UU,” kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.

BACA JUGA...  Kapolres Bener Meriah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 

Terkait hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dan (Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak,” jelasnya

Ditanya apakah beberapa hukuman tambahan itu bisa dikenakan secara bersama kepada seorang pelaku, Yassona mengatakan: “Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan) pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya”.

Yassona lebih lanjut mengatakan Perppu ini tidak akan berlaku surut.

Sumber : www.bbc.com

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Minggu, 13 September 2026 - 16:10 WIB

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB