Presiden Terbitkan Perppu Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kamis, 26 Mei 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Jokowi asal Aceh, Muktarrudin [kiri] sedang bersama Jokowi di atas panggung dalam sebuah kesempatan. Foto: Ist
Relawan Jokowi asal Aceh, Muktarrudin [kiri] sedang bersama Jokowi di atas panggung dalam sebuah kesempatan. Foto: Ist

Jakarta | AP,- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan – antara lain dikebiri – akan diberikan kepada pelaku tertentu.

“Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/05) sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.

BACA JUGA...  SAPA: Kita Minta Pj Gubernur Aceh Agar Pokir Dewan Dipublikasikan Kepada Masyarakat 

Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maka kita lakukan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula,” tegas Presiden.

Karena itulah, lanjutnya, ruang lingkup Perpu ini mengatur pemberatan pidana pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana itu, lanjut Jokowi, berupa penambahan sepertiga ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun pidana tambahan, masih kata Presiden, “yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik”.

BACA JUGA...  310 PNS Pidie Jaya Terima Satyalencana Karya Satya dari Presiden Jokowi

Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Berharap DPR sepakat

Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan agar DPR mendukung penerbitan perppu ini.

“Ini (sudah) berlaku, tapi akan nanti dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar perppu ini dijadikan UU,” kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.

BACA JUGA...  PDIP Aceh Usulkan Presiden Jokowi Panen Padi di Bireuen

Terkait hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dan (Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak,” jelasnya

Ditanya apakah beberapa hukuman tambahan itu bisa dikenakan secara bersama kepada seorang pelaku, Yassona mengatakan: “Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan) pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya”.

Yassona lebih lanjut mengatakan Perppu ini tidak akan berlaku surut.

Sumber : www.bbc.com

Berita Terkait

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
KPK Usut Korupsi BPN
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Berita Terbaru

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB