1.924  Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Pada Tahun 2023, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto: Meningkat 

Jumat, 29 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.(poto/mediaaceh.co.id/dokumen).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.(poto/mediaaceh.co.id/dokumen).

BANDA ACEH (MA) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat, bahwa pihaknya telah menangani sedikitnya 1.924 kasus penyalahgunaan Narkoba.

Angka tersebut, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 1.427 kasus.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, kepada wartawan di Banda Aceh, Jum’at, (29/12), mengatakan, marak dan meningkatnya kasus  Narkoba tersebut,  mengindikasikan bahwa  peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Aceh masih tinggi.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Gelar Upacara Naik Pangkat 36 Personel 

“Hal itu,   merupakan ancaman bagi masyarakat terutama para generasi muda,” kata Joko.

Menurutnya, Polda Aceh bersikap tegas terhadap hal itu (maksudnya pelaku Narkoba-red) dengan melakukan penindakan.

“Bagi siapapun yang terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Aceh, akan ditindak tegas,’ kata Joko.

Menurutnya, pada tahun 2023 ini, Polda Aceh berhasil menyita barang bukti berupa  ganja seberat 537,5 Kg,  sabu seberat 183,6 Kg, dan ekstasi sekitar  1.890 butir.

BACA JUGA...  ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan PUPR Kota Banda Aceh

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu,  Polda Aceh berhasil menyita 704,6 Kg ganja, sabu seberat 420,3 Kg, dan ekstasi sekitar 346.851 butir.

Maraknya, peredaran Narkoba di Aceh,  selama ini, karena barang haram tersebut, sangat mudah masuk ke wilayah Aceh, akibat daerahnya  diapit oleh perairan yang langsung berbatasan dengan negara luar.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB