Wow…Kejari Bau-Bau Terima Rp500 Juta Rupiah Dari Perkara Inkrah
Laporan | Syawaluddin
JAKARTA (MA) – Kepala Kejaksaan Negeri Bau-Bau melalui Kasipidsus Muhamad Heriadi, SH, MH; Sabtu, 14 Agustus 2021 pada mediaaceh.co.id mengatakan; bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp500 juta rupiah dari terpidana atas nama Drs. Poltak Tambunan, M.Si.
Poktak terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer melalui jalur (K1) dan (K2), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Diuraikan Heriadi; denda tersebut akan kita setorkan hari ini juga, ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.paparnya.
Ditambahkan; hingga saat ini bahwa terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari yang mana eksekusi terhadap terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si.
Setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, M.Si.




