Wow…Kejari Bau-Bau Terima Rp500 Juta Rupiah Dari Perkara Inkrah

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana.

BACA JUGA...  Hendri C Bangun Sang Pembela Wartawan Terpilih Sebagai Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028

Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah Subsidair 4 Bulan penjara, terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Papar kasipidsus ini. [*].