Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana.
Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah Subsidair 4 Bulan penjara, terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Papar kasipidsus ini. [*].




