Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

Sabtu, 26 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Pihak Walhi mendesak Polres Simeulue segera proses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus Galian C tersebut yang di duga ilegal. Tidak hanya itu; Walhi melihat telah terjadi perusakan lingkungan tanpa pengendalian semestinya.

BACA JUGA...  Kerjasama dengan DPO, Dua Senpi Diamankan Polisi Aceh Utara 

Begitu dikabarkan direktur Walhi Aceh. Ahmad Shalihin pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 26 Agustus 2023 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; Proyek pembangunan jalan senilai Rp37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.

“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp.37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itu kan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Ahmad Shalihin.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Walaupun Galian C digunakan memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB