Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.

Pihak Walhi mendesak Polres Simeulue segera proses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus Galian C tersebut yang di duga ilegal. Tidak hanya itu; Walhi melihat telah terjadi perusakan lingkungan tanpa pengendalian semestinya.

BACA JUGA...  Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong

Begitu dikabarkan direktur Walhi Aceh. Ahmad Shalihin pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 26 Agustus 2023 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; Proyek pembangunan jalan senilai Rp37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.

“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp.37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itu kan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Ahmad Shalihin.

BACA JUGA...  Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Pocil

Walaupun Galian C digunakan memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.