Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh. Seser dugaan kasus penyimpangan Galian C di desa Nasreuhe Kecamatan Salang dan Galian C untuk Pembangunan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue senilai Rp37 miliar rupiah.
Pihak Walhi mendesak Polres Simeulue segera proses hukum dan mengusut tuntas dugaan kasus Galian C tersebut yang di duga ilegal. Tidak hanya itu; Walhi melihat telah terjadi perusakan lingkungan tanpa pengendalian semestinya.
Begitu dikabarkan direktur Walhi Aceh. Ahmad Shalihin pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 26 Agustus 2023 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; Proyek pembangunan jalan senilai Rp37 Miliar tersebut saat ini dikerjakan PT. Aceh Lintas Sumatera (PT. ALS) yang bersumber dari APBN melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing atau e-katalog.
“Selain proses hukum, kita juga meminta agar diusut siapa pelaku Galian C Nasreuhe maupun galian C pada paket Rp.37 Miliar. Yang di Nasreuhe, Itu kan bekasnya ada. Alat beratnya ada, tinggal ditanya saja sama kepala Desa, siapa yang kerja dan siapa pemilik alat beratnya,” kata Ahmad Shalihin.
Walaupun Galian C digunakan memasok untuk kebutuhan pembangunan. Apapun bentuknya, harus ada izin. Meski kegiatan itu resmi, kalau tidak ada izin tetap dianggap Galian C ilegal.
“Alasan apa pun ada aturannya. Kecuali untuk kepentingan pertahanan keamanan, atau kebutuhan darurat. Ini kan bukan kebutuhan darurat,” katanya.
Kecuali itu; kontraktor atau pelaksana proyek di Simeulue seperti Pembangunan Jalan Senilai Rp 37 Miliar dan Peningkatan Jalan Senilai Rp 19 Miliar mesti memastikan material Galian C yang diberikan adalah Galian C yang berizin. Bukan Galian C Ilegal.
“Mau tak mau namanya pembangunan pasti membutuhkan material. Perlu ada Galian C. Tapi kemudian dipastikan dengan tata ruang Simeulue,” terangnya.
Selain itu, pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga digunakan oleh PT. ALS di desa Serafon untuk mengerjakan paket proyek itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Aceh karena bertentangan dengan hukum, sebab lokasi AMP tersebut didirikan pada lokasi garis sepadan pantai.
Hal itu pun, AMP milik PT. ALS itu pernah diusulkan oleh DPRK Simeulue ke Pemda Simeulue untuk ditutup secara permanen karena lokasinya bertentangan dengan hukum. Menurut Shalihin, sudah sepatutnya Polisi mengusut dan memproses secara hukum. [Syawaluddin].