Ada Dugaan Galian C Ilegal di Aceh Besar
JANHO | MA – Ada dugaan kuat praktik tambang Galian golongan C ilegal di bataran sungai Gampong (Desa) Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, Aceh.
Dugaan kuat itu diketahui setelah mediaaceh.co.id menanyakan kepada warga di sekitar tambang Galian C yang terindikasi tanpa legalitas surat ijin tambang. Kamis, 15 Juni 2023 lalu.
Dari data wawancara pada salah satu warga didapat bahwa, eskalasi tambang tersebut sudah sangat meresahkan, serta berdampak pada terjadi erosi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh Besar, khususnya Ie Seum.
“Setahu saya ada aturan, tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan dengan Pemukiman Warga yang mengganggu pemukiman warga, serta merusak dinding sungai yang mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir,” kata warga dimaksud.
Menurutnya, kekhawatiran dirinya dan masyarakat sekitar jangan dianggap hal yang biasa. Apalagi sudah banyak kasus bencana yang terjadi di Aceh, umumnya akibat ulah manusia yang melakukan kegiatan ekspolitasi sumber daya alam yang serampangan serta merusak keadaan sekitarnya.
Malangnya, Pemerintah Daerah dan aparat setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. ”Aparat berwajib juga jangan sebelas-duabelas dengan Pemda Aceh Besar,” tegasnya.




