Wakil Ketua KPK: Penyelenggara Negara Harus Mau Lapor Harta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK, Rabu, 6 Desember 2021 di Jakarta.

“Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” ujar Alex.

Dengan melaporkan harta kekayaan, terang Alex, maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

BACA JUGA...  KPK Lakukan Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Jawa Barat

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Alex membacakan satu per satu penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar.

BACA JUGA...  44 Calon Guru Penggerak Aceh Timur Ikut Kegiatan Lokakarya 1

Mereka adalah Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.

Kedua, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.

Ketiga, Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Terima Sertifikat Penghargaan dari KPK

Keempat, Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.