Sebagai penutup, Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.
“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya. [Syawaluddin/Rls].




