Wakil Ketua KPK: Penyelenggara Negara Harus Mau Lapor Harta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK, Rabu, 6 Desember 2021 di Jakarta.

Sebagai penutup, Alex mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya. [Syawaluddin/Rls].

 

BACA JUGA...  Ketua DPP CIC Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Aturan Baru KPK Tentang LHKPN