Wakil Ketua KPK: Penyelenggara Negara Harus Mau Lapor Harta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK, Rabu, 6 Desember 2021 di Jakarta.

Kelima, M. Rizal Effendi, Walikota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.

Dan keenam, Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.

Pada saat yang sama, KPK juga memberikan apresiasi kepada beberapa instansi atas komitmennya mendorong kepatuhan lapor. Pertama, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD tahun 2019 mencapai 100 persen.

BACA JUGA...  44 Calon Guru Penggerak Aceh Timur Ikut Kegiatan Lokakarya 1

Apresiasi kedua diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi Instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada tanggal 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.

Terakhir, apresiasi diberikan kepada para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.