“Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, (15/5, ) Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berada di Jalan Teuku Umar Banda Aceh,
Tim penyidik datang ke kantor BRA dan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Tim penyidik menggunakan rompi berwarna hitam dan merah, saat melakukan penggeledahan dan memasuki sejumlah ruangan di kantor BRA guna mencari alat bukti.
Tindakan penggeledahan tersebut, juga menyita satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi dasar hukum terhadap satu box kontainer dokumen yang selanjutnya akan dipergunakan untuk alat pembuktian kasus tersebut yang menyita perhatian publik di Aceh.(Maslow Kluet).




