PLD Buat LPJ, di Duga Uang Jasa Pembuatan Puluhan Juta Rupiah

Foto Iluatrasi Dana Desa

PLD Buat LPJ, di Duga Uang Jasa Pembuatan Puluhan Juta Rupiah

LHOSUKON | MA – Pendamping Lokal Desa (PLD) buat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gampong (Desa) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Di duga oknum PLD untuk jasa pembuatan LPJ di kecamatan Timur, Aceh Utara nilainya puluhan juta rupiah dan bervariasi.

Atas dugaan tersebut, mediaaaceh.co.id. Selasa, 30 Mei 2023 meminta klarifikasi beberapa Geuchik [Kepala Desa] via seluler, hasilnya; dibenarkan oleh para Geuchik atas dugaan biaya jasa pembuatan LPJ yang dilakukan oleh oknum PLD.

“Iya, LPJ kami dibuat oleh PLD, dengan anggaran 12 juta selama setahun, kami tanggung beres,” ujar salah satu Geuchik dari ujung seluler mereka, saat dihubungi.

BACA JUGA...  BIN Daerah Aceh Kembali Gelar Vaksinasi di Aceh Besar

Geuchik lainnya juga membenarkan terkait dugaan pembuatan LPJ oleh oknum PLD, “Gampong saya jasa buat LPJ Rp.10 juta Rupiah dalam pertahun yang diminta oleh oknum tersebut, saya tanggung beres sampai selesai realisasi Dana Desa selama setahun,” ungkap geuchik lain di kecamatan Timur.

Sementara Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Utara Mukhtarisyah saat dihubungi terkait dugaan pembuatan LPJ gampong oleh oknum PLD dikatakan bahwa; PLD tidak boleh membuat LPJ Gampong.

“PLD tidak boleh buat LPJ Gampong, jika kedapatan kita pecat,” Tegas Mukhtarrisyah. Lanjutnya; membuat apalagi mengambil upah tidak boleh, sebaliknya jika membantu itu dibenarkan.

BACA JUGA...  Pesawat Sukses Selenggarakan Rakerpeg di Aceh Tengah

Dijabarkan; jika para PLD melakukan hal itu dan kedapatan membuat LPJ Gampong dengan mengambil upah sampai puluhan juta, bisa diadukan ke bidang pengaduan masalah, dengan cukup barang bukti.

Kata Dia lagi; siapapun yang membuat pengaduan dengan alat bukti yang cukup. Dan ternyata benar, pelaku sudah melanggar kode etik dan harus masuk ke ranah Mahkamah Kode Etik (MKE). “Yang paling berat hukumnya yaitu pemecatan,” ungkap Mukhtarrisyah

Dia berharap, bagi teman-teman PLD; bekerja harus sesuai dengan moto. Bahwa hadirnya pendamping desa adalah sebagai lantera delta, penerang bagi geuchik atau tuha peut di desa, bagaimana cara mengelola dana desa yang benar sampai pada pelaporannya. [Tim].

BACA JUGA...  Tri Astuti : Disabilitas Bukan Kaum Marginal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...