HUKOM  

Terbukti Bersalah, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (ADC)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang juga anggota DPD RI terpilih dari Aceh. Majelis hakim menyatakan, Abdullah Puteh terbukti menggelapkan uang milik investor bernama Herry Laksmono dan telah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa Pasal 378 KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di PN Jaksel, 10 September 2019 kemarin.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Abdullah Puteh 3 tahun 10 bulan penjara. Majelis beranggapan, jika tuntutan itu terlalu berat. “Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata Kartim.

BACA JUGA...  PSR Sasar Aceh Tamiang, Ada Dugaan Mantan Kadis Pungli Pakai Nama APH

Dalam pertimbangannya, majelis juga mengatakan, hal yang memberatkan putusan tersebut, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian serta telah merugikan pihak lain. “Sementara hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” sebut majelis.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdullah Puteh langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui dalam kasus ini, Abdullah Puteh telah menipu saksi Herry Laksmono sebagai investor kerjasama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) No.297/Menhut/II/2009 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kerjasama itu, Herry setuju menjadi investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki Puteh, karena dijanjikan dapat mengelola hasil hutan kayu. Namun kenyataannya, saksi Herry tidak dapat menjual kayu yang telah ditebang karena Puteh tidak mau menyerahkan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB).

BACA JUGA...  Brimob Polda Aceh Sambangi Gereja Lhokseumawe

Sebelum sadar sedang ditipu, saksi Herry dan Puteh sepakat membuat Akta Perjanjian Kerjasama Hasil Pemanfaatan Hutan Kayu Nomor 43 yang dibuat dihadapan Siti Masnuroh selaku notaris. Keduanya setuju urusan izin menjadi tanggungan PT Woyla Raya Abadi, sementara saksi Herry menjadi pemodal Rp3 miliar untuk biaya pengurusan izin.

Setelah uang disetor, Puteh terus meminta tambahan dana dengan alasan untuk mengurus sejumlah izin lainnya, seperti Analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). “Sehingga total uang yang telah diserahkan, berjumlah kurang lebih Rp 7.120.000.000,” kata jaksa.

Liciknya, disaat saksi Herry telah menyetor uang, Puteh mengajukan gugatan ke PN Jakarta pusat, yang intinya meminta pembatalan kerjasama tersebut. “Padahal saat itu saksi Herry Laksmono, telah melakukan penebangan kurang lebih 32 ribu meter kubik,” jelas jaksa.

BACA JUGA...  Honorer Guru dan TC ASN Tertunda, LSM Garis Merah Buka Pos

Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Puteh mengajukan gugatan sebagai modus untuk menguasai kayu-kayu yang telah ditebang oleh saksi Herry.

Selain terlibat kasus penipuan, sebelumnya Puteh juga pernah dihukum 10 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan helikopter MI-2. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Puteh melakukan pembelian 2 (dua) helikopter MI-2 buatan Rusia tanpa proses tender alias tunjuk langsung.

Tapi putusan itu bak macan ompong, sebab Puteh hanya menjalani masa pidananya selama 5 tahun. Bahkan setelah bebas, Puteh kembali aktif berpolitik dan terpilih sebagai anggota DPD asal Aceh nomor 21 pada Pemilu kemarin. (R)