BANDA ACEH |mediaaceh.co.id -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkapkan jaringan internasional dan sekaligus menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 180 Kg.
Jaringan internasional peredaran sabu yang diungkap tesebut merupakan jaringan dua negara saling bertetangga yakni Malaysia- Aceh (Indonesia).
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam keterangannya kepada wartawan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, (26/6), mengemukakan, bahwa pengungkapan kasus sabu seberat 180 Kg itu dilakukan pada Rabu, (12/6) yang lalu.
Saat itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kapal nelayan yang membawa narkotika jenis sabu di perairan Aceh Timur (Aceh).
Tim melakukan penyergapan terhadap kapal tersebut dan berhasil menemukan 180 Kg sabu yang terisi di dalam sembilan karung.
“Selain barang bukti sabu, kita turut mengamankan satu orang tersangka, inisial I yang bertugas selaku pawang boat,” kata Kapolda.
Sementara itu, tiga pelaku lain berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut.
Kondisi perairan laut saat itu tidak memungkinkan, tim melakukan pengejaran, karena ketinggian gelombang laut yang dapat membahayakan para anggota.




